Ketua IWOI Indramayu Bersuara Keras soal Galian Tanah di Pegagan, Atim Sawano Desak Polres Segera Bertindak

Indramayu 27 Oct 2026 18:20 • 4 min read • 8 views • By admin

Share berita ini

Ketua IWOI Indramayu Bersuara Keras soal Galian Tanah di Pegagan, Atim Sawano Desak Polres Segera Bertindak
IwoiIndramayu  – Aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat di kawasan persawahan Desa Pegagan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, m...

IwoiIndramayu  – Aktivitas penggalian tanah menggunakan alat berat di kawasan persawahan Desa Pegagan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan. Ketua IWOI DPD Indramayu, Atim Sawano, menegaskan bahwa pengambilan tanah dari lahan sawah tidak boleh dilakukan sembarangan, terlebih jika material hasil kerukan diangkut menggunakan truk untuk diperjualbelikan.

Atim menyoroti pentingnya kejelasan perizinan dan pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Ia juga mendesak Polres Indramayu segera menindaklanjuti persoalan itu guna memastikan apakah kegiatan penggalian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Atim, keberadaan alat berat di lahan persawahan tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kegiatan yang sah hanya karena telah memperoleh persetujuan dari pemerintah desa. Legalitas kegiatan harus ditelusuri berdasarkan jenis aktivitas, status lahan, peruntukan ruang, serta dokumen perizinan yang diwajibkan oleh peraturan.

Sorotan ini muncul setelah aktivitas penggalian tanah di kawasan persawahan Desa Pegagan menjadi perhatian masyarakat. Selain persoalan pemanfaatan lahan, lalu lintas dump truck pengangkut tanah di jalan desa hingga jalan provinsi juga dikeluhkan karena menimbulkan debu saat melintas di tengah musim kemarau.

Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (27/10/2026), sejumlah dump truck terlihat hilir mudik di sekitar kawasan tersebut. Debu yang beterbangan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga yang beraktivitas di sekitarnya.


Atim menekankan bahwa kegiatan pengerukan tanah di lahan persawahan harus diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, persetujuan di tingkat desa tidak otomatis menggantikan izin dari instansi berwenang apabila kegiatan tersebut memang mensyaratkannya.

Terlebih jika tanah hasil pengerukan diangkut keluar lokasi dan dijual sebagai material urugan atau tanah timbun. Dalam kondisi tersebut, kegiatan perlu ditelaah berdasarkan ketentuan pertambangan mineral bukan logam dan batuan, termasuk perizinan yang relevan sesuai jenis material dan skala kegiatannya.

Perizinan yang diperlukan harus ditentukan berdasarkan karakteristik kegiatan dan aturan yang berlaku. Karena itu, dokumen perizinan perlu diperiksa oleh instansi teknis untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan.

Selain itu, status lahan juga menjadi faktor penting. Apabila lokasi penggalian termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), pemanfaatan dan perubahan kondisi lahannya harus memperhatikan ketentuan perlindungan lahan pertanian serta tata ruang.

Aturan yang relevan untuk ditelaah antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya.

Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan lapangan, status lahan, jenis kegiatan, serta dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.


Atim menambahkan, Polres Indramayu perlu segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar aktivitas penggalian tanah di Desa Pegagan mendapat kejelasan.

Penelusuran diperlukan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, asal-usul dan tujuan pengangkutan tanah, serta ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.

Pemeriksaan juga diharapkan dapat memastikan apakah kegiatan itu berdampak terhadap lahan pertanian dan keselamatan pengguna jalan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain kepolisian, instansi yang membidangi pertambangan, tata ruang, dan perlindungan lahan pertanian juga dinilai perlu memberikan penjelasan mengenai kewenangan serta persyaratan perizinan yang berlaku untuk kegiatan tersebut.

Langkah lintas instansi diperlukan agar persoalan tidak hanya dilihat dari aktivitas truk yang melintas, tetapi juga mencakup legalitas penggalian, pemanfaatan material tanah, dan status lahan yang digunakan.


Dalam informasi awal yang diterima, seseorang berinisial M disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas penggalian tanah tersebut. Namun, peran yang bersangkutan belum terkonfirmasi secara independen.

Belum ada keterangan terverifikasi mengenai status perizinan kegiatan maupun tanggapan dari pihak berinisial M. Oleh sebab itu, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak dapat dipastikan sebelum ada klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang segera memberikan kejelasan terkait aktivitas tersebut. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan dampak terhadap jalan dan lingkungan dapat ditangani apabila terbukti terjadi gangguan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai legalitas penggalian, status lahan persawahan, serta tanggapan pihak pengelola dan instansi terkait masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Awak media akan berupaya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan berdasarkan fakta.***

Komentar (0)

Belum ada komentar.

IWOI Indramayu